WahanaNews-Konsumenlistrik, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan aksi banding pada Badan Banding (Appellate Body) WTO pada Desember 2022 lalu, setelah WTO memenangkan gugatan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel RI sejak 2020 lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkirakan Indonesia akan kalah lagi dari gugatan banding terhadap Uni Eropa terkait kebijakan larangan ekspor mineral mentah, khususnya bijih nikel, di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Baca Juga:
Indonesia Tekankan Pentingnya Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral
Presiden Jokowi mengakui, banyak pihak yang menentang Indonesia atas kebijakan larangan ekspor mineral mentah ini.
Namun dia tetap meyakini, dengan kebijakan ini, hilirisasi nikel di Tanah Air akan berkembang dan industri hilir nikel bisa semakin maju.
"Tetapi ini ditentang, digugat ke WTO, dan maaf kita kalah, bukan menang. Kalah kita," kata Jokowi dalam sambutannya pada acara Pembukaan Kongres ke-XII Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia, di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/3/2024) mengutip CNBC Indonesia.
Baca Juga:
Hadiri Pertemuan Informal Tingkat Menteri WTO, Wamendag: Momentum Akselerasi Kerja Sama Antar Negara
"Saya yakin kita mungkin akan kalah lagi, tetapi industrinya sudah jadi," katanya.
Dia meyakini, meskipun nantinya Indonesia dinyatakan kalah lagi dalam banding kali ini, namun pada saat itu industri hilir nikel di dalam negeri sudah terbangun, seperti ekosistem baterai hingga kendaraan listrik.
"Karena memang membangun sebuah industri butuh waktu, gak tahu apakah ada banding kedua. Kalau ada banding lagi, pokoknya jangan mundur sampai industri selesai dibangun," kata Jokowi.