Suntikan PMN kepada PT KAI tersebut saat ini digunakan untuk berbagai kebutuhan yang bersifat urgent dalam upaya percepatan pelaksanaan proyek seperti pembayaran sewa BMN Rumija Tol dan penggantian PBB Jasa Marga.
Selain itu, PMN itu dimanfaatkan untuk biaya penyambungan UJL PLN, investasi untuk implementasi GSM-R, pembayaran progres pekerjaan kepada kontraktor dan konsultasi supervisi, asuransi, pajak, dan material offshore penting.
Baca Juga:
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Fakta-fakta Aktualnya
Namun, meski proyek kereta cepat ini melibatkan APBN melalui PMN, skema bisnis KCJB tidak berubah dari B2B jadi B2G. Dwiyana mengatakan kalau PMN untuk kereta cepat berupa suntikan modal untuk PT KAI sebagai BUMN sponsor kereta cepat.
"Skema proyek tidak berubah. PMN digunakan lebih untuk kebutuhan setoran modal PT KAI ke PSBI, PSBI ke KCIC, jadi skema proyeknya masih B2B tidak B2G," kata Dwiyana.
Terkait potensi adanya cost overrun, Dwiyana menyebutkan total kelebihan biaya yang terjadi pada proyek kereta cepat masih dalam tahap kajian oleh BPKP. Meski demikian, saat ini pihaknya masih terus berupaya melakukan efisiensi.
Baca Juga:
Proyek Kereta Cepat, Tenaga Lokal Sudah Gantikan Tukang Las China
"Total cost overrun tersebut belum dapat kami sampaikan karena sampai saat ini masih dalam tahap review oleh BPKP. Kami masih terus berproses menemukan biaya yang akan diefisiensikan," katanya.
Hasil dari kajian BPKP itu nantinya akan disetorkan kepada Komite Kereta Cepat yang diketuai oleh Menko Maritim dan Investasi serta beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri BUMN. Hasilnya akan menjadi hitungan final dari cost overrun tersebut.
Untuk menutupi kelebihan pembiayaan, Dwiyana menegaskan bahwa hingga saat ini pembiayaan cost overrun diambil dari ekuiti seperti yang tertera pada kesepakatan kedua pihak.