KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) merespons positif beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Sei Wampu 1 di Desa Kuta Gajah, Kabupaten Langkat.
Organisasi ini menilai kehadiran pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT) tersebut berpotensi memperkuat pasokan listrik yang lebih bersih sekaligus memberi dampak jangka panjang bagi perlindungan hak-hak konsumen listrik, khususnya di Sumatera Utara.
Baca Juga:
KEK Kardaiba Butuh Fondasi Energi Kuat, MARTABAT Prabowo-Gibran Soroti Peran PLTA Pakpak Barat
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyatakan bahwa pengoperasian PLTM Sei Wampu 1 harus dipandang sebagai momentum strategis untuk memastikan transisi energi berjalan seimbang antara kepentingan lingkungan, keandalan sistem, dan kepentingan konsumen.
“PLTM Sei Wampu 1 menunjukkan bahwa transisi energi tidak hanya soal menurunkan emisi karbon, tetapi juga tentang menghadirkan listrik yang andal, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Tohom, Kamis (5/2/2026).
Ia menilai komitmen PLN dalam mengembangkan pembangkit EBT berbasis potensi lokal sejalan dengan kebutuhan konsumen akan sistem kelistrikan yang stabil dan efisien.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Capaian Listrik Nasional 2025, Dorong Akselerasi Transisi Energi Bersih
Menurut Tohom, pembangkit minihidro seperti PLTM Sei Wampu 1 relatif ramah lingkungan dan dapat berkontribusi menjaga kestabilan pasokan listrik di daerah, terutama untuk mengurangi ketergantungan pada pembangkit berbahan bakar fosil.
“Dari perspektif konsumen, yang paling penting adalah keandalan layanan dan keterjangkauan tarif. Jika EBT dikelola dengan baik, maka manfaat ekonominya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya sebagai proyek simbolik transisi energi,” kata dia.
Tohom juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap operasional pembangkit EBT agar benar-benar memberikan nilai tambah bagi publik.