Konsumenistrik.com | PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara mengoptimalkan penjualan energi listrik, penertiban pembayaran rekening listrik, pembaharuan data pelanggan dan sosialisasi PLN Mobile.
"Kegiatan ini untuk mengingatkan pelanggan untuk melakukan pembayaran tagihan listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya, memperbarui data pelanggan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak hingga Titik Koordinat pelanggan," kata General Manajer PLN UIW Sumut Pandapotan Manurung, dalam keterangan tertulis, di Medan, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga:
Kementerian BUMN dan PLN Lakukan Uji Petik Penggunaan Dana PMN Listrik Desa di Kepulauan Nias
Pandapotan menyebutkan, pada kesempatan yang sama PLN UIW Sumut juga melakukan sosialisasi aplikasi PLN Mobile secara agresif kepada pelanggan.
"Hal ini dilakukan agar pelanggan setia PLN dapat mengakses dan menikmati layanan PLN dalam satu genggaman,tanpa harus datang ke kantor PLN," ucapnya.
Dengan aplikasi PLN Mobile ini, pelanggan dapat melakukan permohonan pasang baru, penambahan daya, membayar tagihan listrik/pembelian token listrik, hingga pelanggan dapat melihat history pemakaian listrik.
Baca Juga:
Siapkan Infrastruktur, PLN Komitmen Dorong Percepatan Ekosistem Kenderaan Listrik
"Harapannya dengan adanya aplikasi PLN Mobile dapat menjadi alat komunikasi antara PLN dengan pelanggan serta sebagai salah satu trobosan untuk meningkatkan customer experience," katanya.
Pandapotan menambahkan, kegiatan ini sebagai bentuk Implementasi Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 112, yaitu beberapa ketentuan perubahan pada UU Nomor 32 Tentang PPN & PPnBM.
"Serta dimuat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN," ujarnya. [tum]