Konsumenlistrik.com | PLN mengoperasikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pertama di Sumatera Barat (Sumbar).
Infrastruktur ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Baca Juga:
Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik di Booth PLN di PEVS 2024
SPKLU diresmikan langsung oleh Direktur Regional Sumatera dan Kalimantan (Diregsumkal) Adi Lumakso dan General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Barat (UIW Sumbar) Toni Wahyu Wibowo dan Gubernur Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sumatra Barat Hansastri, Selasa (11/1) di halaman Kantor UIW Sumbar. Hadir pula dalam peresmian tersebut pimpinan instansi dari Dinas ESDM dan Dinas Perhubungan Sumbar, jajaran Executive Vice President (EVP) PLN Regsumkal, serta Pengurus Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Sumbar.
Sekretaris Daerah Sumatra Barat, Hansastri mengatakan, pengoperasian SPKLU oleh PLN ini sejalan dengan misi pemerintah Sumbar mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, dalam rangka mencapai peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi di sektor transportasi, serta terwujudnya penggunaan energi bersih.
‘’Semoga ini menjadi awal yang baik untuk percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik di Sumatra Barat,’’ jelas Hansastri dalam keterangan resmi (13/01/2022).
Baca Juga:
Beli Tiket PEVS 2024 di Aplikasi PLN Mobile, Dapat Diskon Tambah Daya Hingga 60 Persen!
Menurut Hansastri, Pemprov Sumbar tengah merencanakan mengawali penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas, dia pun mengapresiasi gebrakan PLN dengan pembuatan SPKLU.
‘’Jika sudah menemukan harga yang sesuai anggaran, maka kami akan segera realisasikan rencana tersebut,’’ sebutnya.
Diregsumkal PLN, Adi Lumakso menyampaikan, transisi energi dengan menggunakan kendaraan listrik diperlukan untuk menjaga ketersediaan energi di masa mendatang dan memperbaiki neraca perdagangan, dengan mengurangi biaya impor energi.