Konsumenlistrik.com | PT PLN (persero) tak henti-hentinya mengimbau agar pelanggan yang menunggak, untuk segera melunasi tagihan listriknya dan membiasakan melakukan pembayaran tepat waktu.
Sosialisasi gencar dilakukan untuk mengingatkan pelanggan akan pentingnya bayar listrik tepat waktu agar PLN dapat menjalankan kegiatan operasional dan pelayanan dengan maksimal.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Regulasi perihal waktu pembayaran tagihan listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), seperti dirilis di Padang, Selasa.
Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar, menyebutkan pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih pada pelanggan yang telah rutin membayar listrik tepat waktu.
"Disisi bersamaan, kami ingatkan juga bagi yang menunggak agar segera memenuhi kewajibannya membayar listrik sejak awal bulan hingga tanggal 20 setiap bulan sebagaimana tertaung dalam Permen ESDM,” sebutnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Ia juga menyampaikan pelanggan yang membayar listrik di atas tanggal 20 akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK) dengan Rupiah beragam sesuai dengan tarif pelanggan.
BK dimulai dari Rp.3000 untuk pelanggan daya 450 VA hingga 3 persen dari tagihan rekening listriknya untuk pelanggan daya 6600 VA dan di atas 14 kVA.
Diungkap Nova, hanya dengan membayar listrik di awal waktu artinya pelanggan sudah terhindar dari tambahan biaya untuk pembayaran BK.