Konsumenlistrik.com | PT PLN (Persero) unit layanan pelanggan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merespon cepat laporan pengaduan masyarakat terkait adanya sambungan ilegal ke puluhan rumah di sebuah perumahan Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung.
Manajer PLN ULP Cibitung Slamet Widodo mengatakan pihaknya menerima laporan pada pekan lalu. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan mendatangi ke lokasi yang diadukan.
Baca Juga:
Awal Tahun 2023 PLN Bekasi Catat Kenaikan Pendapatan dan Konsumen
Hasilnya, ada 56 rumah menggunakan listrik secara ilegal.
"Dari 56 rumah pengguna listrik ilegal itu, yang berpenghuni ada 32 rumah," katanya di Bekasi, Rabu.
Petugas melakukan pendekatan masyarakat secara persuasif kepada pemilik 32 rumah itu sedangkan sambungan ilegal di rumah tak berpenghuni langsung diputus.
Baca Juga:
Sepanjang 2022 Jumlah Gangguan Listrik PLN di Bekasi Turun
"Kami sosialisasi dulu, musyawarah dulu sebelum mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah, kata dia, pengembang perumahan diwajibkan memenuhi administrasi pemasangan baru jika tidak ingin diputus petugas.
"Senin kemarin perwakilan pengembang datang. Ada itikad baik untuk memasangkan sambungan kepada pembeli rumah, tapi masih terkendala dengan keuangan," katanya.