WahanaNews-Konsumenlistrik | Rumah di Desa Kebunduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu kembali diterangi listrik dan tak perlu membayar denda Rp 2,7 juta. Keluarga Joyo Kailan bahagia.
Seperti diberitakan, detikjatim,Sabtu (6/5/2023), petugas PLN menyatakan bangunan bedah rumah tersebut terbukti tidak melakukan pelanggaran pemakaian listrik.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Cucu Mbah Joyo, Kholil menceritakan, sekitar pukul 09.00 WIB tadi pagi, rumah kakeknya didatangi dua petugas yang mengaku dari PLN Kediri. Mereka langsung menyalakan kembali KWH meteran yang sudah diputus sejak 2 bulan lalu.
Kholil lalu menanyakan, kenapa yang datang bukan petugas dari ULP Srengat, malah dari UP3 Kediri?
Seorang petugas kemudian menjawab bahwa kasus pemutusan listrik di rumah Joyo Kailan menjadi atensi utama PLN UP3 Kediri.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Mereka katanya dapat pemberitaan media soal rumah saya. Terus mereka tanya, 'rumah sampean kok sampai diberitakan media itu gimana?' Ya, saya jawab kalau tidak membayar sepeserpun. Ada wartawan yang tanya-tanya waktu saya ikut demo di kantor PLN Srengat barengan sama santri Ponpes Mantenan," cerita Kholil kepada detikJatim, Sabtu (6/5/2023).
Begitu listrik di rumah sang kakek kembali menyala, Kholil lalu menanyakan bagaimana dengan tanggungan denda sebesar Rp 2.749.589 itu? Petugas pun menjawab, setelah dikaji ulang, ternyata pemilik rumah telah melalui prosedur yang benar untuk menggeser meteran. Yakni melapor ke Call Center 123 dan petugas yang melakukan penggeseran meterannya.
"Mereka bilang setelah dikaji ulang KWH tidak ada masalah. Semua dicek normal tidak ada perubahan di kWH, sanjange ngoten (bilangnya begitu)," ungkap Kholil.