Konsumenlistrik.com | Penggunaan mobil listrik berbasis golf cart yang dimodifikasi untuk keperluan wisata di jalan raya Solo, Jawa Tengah, dinilai pengamat transportasi melanggar aturan lalu lintas.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, mobil listrik wisata itu membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
Menurut Joko aturan yang dilanggar yaitu Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Seperti diketahui bila kendaraan wisata yang digunakan di jalan raya Kota Solo tersebut merupakan modifikasi dari golf cart atau mobil golf.
Baca Juga:
Gibran Terima Keluhan Publik, Hadirkan Posko Pengaduan dan Nomor WA Khusus
Modifikasi yang terlihat ada pada bagian bodi sehingga desainnya menjadi bergaya mobil klasik. Jantung penggeraknya diduga tidak mengalami ubahan.
Djoko juga mengkritisi mobil listrik tersebutu menyalahi aturan uji tipe Peraturan Menteri Perhubungan Pasal 50.
"Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 2 huruf a wajib dilakukan bagi setiap kendaraan, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor atau dibuat di dalam negeri serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe."