Konsumenlistrik.com | Penggunaan mobil listrik berbasis golf cart yang dimodifikasi untuk keperluan wisata di jalan raya Solo, Jawa Tengah, dinilai pengamat transportasi melanggar aturan lalu lintas.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, mobil listrik wisata itu membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
Menurut Joko aturan yang dilanggar yaitu Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Seperti diketahui bila kendaraan wisata yang digunakan di jalan raya Kota Solo tersebut merupakan modifikasi dari golf cart atau mobil golf.
Baca Juga:
Gibran Terima Keluhan Publik, Hadirkan Posko Pengaduan dan Nomor WA Khusus
Modifikasi yang terlihat ada pada bagian bodi sehingga desainnya menjadi bergaya mobil klasik. Jantung penggeraknya diduga tidak mengalami ubahan.
Djoko juga mengkritisi mobil listrik tersebutu menyalahi aturan uji tipe Peraturan Menteri Perhubungan Pasal 50.
"Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 2 huruf a wajib dilakukan bagi setiap kendaraan, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor atau dibuat di dalam negeri serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe."
"Ya harus uji tipe dong, beda cerita misalnya ini memang dipakai hanya di satu kawasan wisata," kata Djoko dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (7/1/2022).
Di sisi lain ia mengkhawatirkan keselamatan para penumpangnya sebab, ketika terjadi kecelakaan berpotensi tidak akan mendapat asuransi jiwa.
"Penumpang yang menjadi korban kecelakaan tidak akan mendapatkan asuransi jiwa," ucap Djoko.
Sementara itu Wali Kota Solo, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka tetap memutuskan untuk melanjutkan operasional kendaraan wisata berbasis listrik di Solo. Pengemudi diminta berhati-hati saat mengoperasikannya.
"Jalan terus saja. Yang penting sing numpak [yang mengendarai] ati-ati. Lagipula itu kan jalannya pelan-pelan," kata Gibran.
Gibran yakin operasional mobil listrik wisata di Solo tidak akan menimbulkan masalah. Selain itu, dia pun mengklaim sudah mendapat restu dari Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.
"Satlantas wae (saja) oke kok, namanya kan sepur wisata," kata dia yang juga putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut. [tum]