Langkah itu mesti diambil untuk menyerap pasokan berlebih yang tersisa sepanjang pandemi tahun lalu.
“Jika tidak, maka oversuplai ini tidak ada yang makan di tengah akan COD beberapa PLTU besar di Jawa seperti Batang 2x1000 MW,” kata dia.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Proaktif Laporkan Pohon dan Bangunan yang Berpotensi Ganggu Jaringan Listrik
Seperti diberitakan sebelumnya, PLN menyebut terdapat kenaikan utang pemerintah hingga RP40,97 triliun sepanjang triwulan ketiga 2021.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2021, PLN mencatatkan piutang dari pemerintah sebesar Rp 40,97 triliun atau naik 126,47 persen dari posisi 31 Desember 2020 yang sebesar 18,09 triliun.
Adapun, dari total piutang yang ditagihkan ke pemerintah senilai Rp 40,97 triliun tersebut, terdapat di bagian aset lancar Rp25,42 triliun, dan piutang bagian aset tidak lancarnya mencapai Rp 15,55 triliun.
Baca Juga:
Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal
Dalam catatan piutangnya, PLN mencatat piutang kompensasi pemerintah naik menjadi Rp 34,08 triliun dari posisi 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 17,9 triliun. [tum]