Konsumenlistrik.WahanaNews.co | Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik Oktober-Desember 2022.
Artinya tarif listrik hingga akhir tahun ini tetap sama dengan bulan Juli-Agustus 2022.
Baca Juga:
PLN Minta Warga Tak Pindahkan Meteran Listrik Sendiri
Tujuannya demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
"Kami menyadari kehadiran listrik ini sangat penting bagi gerak roda ekonomi. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," sebut Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Selain itu, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA. Begitu pula pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.
Baca Juga:
Pengganti Meteran Listrik PLN, 8 Wilayah Ini Dapat Smart Meter AMI 2023
Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali berdasarkan rata-rata perubahan kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga patokan batu bara.
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk bulan Oktober 2022 sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.