Konsumenlistrik.com | Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan segera mewujudkan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Keramasan setelah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Indo Green Power untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL.
"Hari ini telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) disaksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, di Palembang, Rabu.
Baca Juga:
KPK: Kasus Pemkot Semarang Dugaan Korupsi hingga Pemerasan
Dia menjelaskan, awalnya pihaknya merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Keramasan di Kecamatan Kertapati Palembang pada pertengahan 2020 dengan dukungan dana pusat Rp1,7 triliun, namun karena pandemi COVID-19 terjadi pengalihan dana sehingga baru bisa dilakukan proyeknya pada 2022 ini.
"Dengan adanya dukungan pemerintah pusat tersebut diharapkan pembangunan PLTSa bisa berjalan sesuai rencana," katanya.
Dia menjelaskan, Kota Palembang menjadi salah satu dari 12 kota di Indonesia yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk membangun infrastruktur pengelola sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Dorong Pemkot Bekasi Cairkan THR TKK Jelang Idul Fitri 2024
Keberadaan PLTSa itu diharapkan dapat mengatasi permasalahan pengolahan sampah yang akhir-akhir ini jumlahnya terus meningkat mencapai 1.200 ton per hari.
Sementara pemanfaatan energi listrik sekitar 20 megawatt yang dihasilkan dari PLTSa itu, pihaknya menyiapkan skema kerja sama dengan PT PLN, ujar Wawako.
PSEL di Keramasan itu ditaksir menelan investasi senilai Rp2,1 triliun dan Pemkot Palembang bertugas untuk memastikan pasokan sampah untuk bahan baku. Sementara pihak ketiga penyusunan analisa dampak mengenai lingkungan (Amdal), konstruksi, hingga pembahasan draft perjanjian jual-beli listrik dengan PLN. [tum]