Konsumenlistrik.com | Pemerintah tengah menggodok aturan yang memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha yang berkaitan dengan kendaraan listrik.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
“Kita sudah mulai 2021 ini memberikan risk weighted asset yang lebih rendah 25 persen untuk kredit kendaraan yang berbasis tenaga listrik, baterai maksudnya. Supaya mempercepat produksi kendaraan berbasis baterai dan mempercepat masyarakat untuk mendapatkan insentif,” kata Wimboh saat menyampaikan sambutan pembukaan webinar Green Economy Outlook 2022, di Jakarta, Selasa.
Bahkan, lanjutnya, termasuk perpajakannya. Melalui aturan tersebut diharapkan seluruh kendaraan sudah berbasis ekonomi hijau dan tenaganya berbasis baterai.
“Ini salah satu contoh dan bisa kita perluas menjadi industri hulu dan hilirnya. Tentu pabrik baterainya juga eligible untuk diberikan insentif baik pajak," ujarnya.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Tak hanya itu, kata dia, kredit modal kerja para diler atau penjual juga sangat memungkinkan untuk mendapat insentif.
Perumusan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan taksonomi hijau. Sektor processing, raw material, termasuk produk dari pertanian, perkebunan perikanan yang tergolong dalam taksonomi hijau juga akan mendapatkan insentif dari pemerintah.
Lebih lanjut WImboh menyampaikan kebijakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Indonesia, namun hampir seluruh dunia, bahkan berapa negara tidak akan menggunakan lagi energi yang tidak berbasis energi hijau.
“Banyak negara yang sudah sangat concern memberikan insentif bagi seluruh produksi yang menggunakan energi hijau,” tuturnya. [tum]