Konsumenlistrik.WahanaNews.co | Pemerintah didesak dapat bertindak tegas pada pemasok batu bara yang menunda pengiriman batu bara ke PLN (Persero).
Pasalnya, hal tersebut dapat berdampak pada pengoperasian PLTU. Hal itu dikatakan Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Menurut dia jika para pemasok atau pengusaha tambang batu bara tetap menahan untuk mengirimkan pasokan, sudah dapat dipastikan bahwa krisis pasokan batu bara akan terulang kembali seperti di awal tahun. Dengan begitu, maka potensi pemadaman akan terjadi.
Apalagi menurut dia saat ini sudah terdapat electronic Monitoring. Melalui aplikasi tersebut pemerintah seharusnya sudah dapat mengetahui siapa saja pihak-pihak yang tidak mengirimkan batu baranya untuk kebutuhan PLN.
"Kementerian ESDM punya data siapa saja yang gak mengirim. Kalau itu gak sesuai DMO maka seharusnya dia diberikan sanksi mulai teguran, denda, larangan ekspor hingga larangan produksi," ujar Fahmy kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria menjelaskan bahwa Ditjen Minerba telah menerbitkan surat penugasan untuk memenuhi tambahan kebutuhan batu bara untuk PLN. Adapun di dalam surat penugasan tersebut tercantum volume batu bara yang harusnya dipasok ke PLN.
"Selanjutnya PLN dan Pemasok akan menyepakati dalam kontrak/perjanjian jual beli termasuk di dalamnya jadwal pengiriman batu bara, sehingga tidak ada alasan bagi salah satu pihak untuk menunda pengiriman," ujar Lana.
Oleh sebab itu, dengan melihat kondisi sekarang ini, menurut Lana pihaknya akan melakukan monitoring realisasi penugasan. Pemerintah tak ragu-ragu untuk menindak pemasok yang tidak melaksanakan penugasan dengan menutup fitur ekspornya pada aplikasi Mineral Online Monitoring System (MOMS). [tum]