Menurutnya, transformasi ini justru akan membuat PLN menjadi organisasi yang lincah dan dinamis, sehingga mampu mengubah tantangan berupa transisi energi, disrupsi teknologi, krisis energi, dan energi baru terbarukan (EBT) yang melimpah menjadi suatu kesempatan.
Sebelumnya, dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP26) di Glasgow, Inggris tahun lalu, pemerintah secara tegas menyampaikan komitmen kuat Indonesia untuk berperan menanggulangi perubahan iklim melalui perumusan sejumlah kebijakan terkhusus di sektor energi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: SLO Listrik, Benteng Terakhir Keselamatan Ketenagalistrikan
Saat ini, Indonesia sedang menempuh berbagai upaya demi mencapai target penurunan emisi maupun netralitas karbon yang ditargetkan akan tercapai pada 2060 atau lebih cepat.
Dalam menjalankan misi tersebut, pemerintah menekankan daya dukung transisi energi, sehingga membuka ruang pemanfaatan EBT yang optimal.
Guna menciptakan iklim investasi yang kondusif, pemerintah menyederhanakan dan merampingkan kerangka peraturan, salah satunya melalui pengesahan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2021-2030 dengan porsi energi baru terbarukan melebihi porsi energi fosil, yaitu sebesar 51,6 persen atau setara dengan 20,9 gigawatt.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Adapun mulai 2035, pemerintah menegaskan bahwa penambahan kapasitas pembangkit listrik hanya berasal dari sumber-sumber EBT. [tum]