"Dengan melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan dari hulu ke hilir," bunyi keterangan PB HMI.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan tidak mencabut anggaran subsidi dan kompensasi BBM, namun melakukan penyesuaian harga jual sebagai konsekuensinya.
Baca Juga:
HMI Dukung Kominfo Berantas Judi Online
Kebijakan itu diambil lantaran harga jual BBM subsidi dan non subsidi saat ini diklaim sudah jauh dari harga keekonomian.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat kemarin menyatakan hampir 90 persen solar subsidi dinikmati industri. Sementara 86 persen pertalite dinikmati kalangan mampu, 14 persen dinikmati industri. [tum]