Tohom yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Perlindungan Hukum dan Konsumen Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengatakan bahwa aspek perlindungan konsumen juga harus menjadi bagian dari transformasi energi.
“Konsumen berhak mendapatkan listrik yang tidak hanya menyala, tapi juga ramah lingkungan dan mendukung kehidupan jangka panjang. Inilah bentuk perlindungan konsumen generasi baru,” ujarnya.
Baca Juga:
Berhasil Bangun Pabrik Panel Surya dan Sejumlah PLTS, ALPERKLINAS: Indonesia Terbukti Dukung Energi Bersih
Ia mengingatkan agar transformasi ini tidak berhenti di level wacana atau proyek percontohan semata.
“Kita perlu regulasi yang mendukung ekosistem energi hijau di sektor pariwisata, termasuk insentif bagi pelaku usaha yang beralih ke energi bersih,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PLN Indonesia Power, Agung Siswanto, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendukung pemanfaatan energi baru terbarukan di sektor pariwisata Bali.
Baca Juga:
Menuju Net Zero 2060, PLN Siap Kawal Energi Bersih Lewat PLTP dan PLTS
“Kami melihat Bali bukan hanya sebagai pusat pariwisata nasional, tetapi juga sebagai etalase transisi energi Indonesia. Melalui keandalan pembangkit dan dorongan pemanfaatan energi baru terbarukan, kami ingin memastikan kebutuhan listrik masyarakat dan sektor wisata terpenuhi secara bersih dan berkelanjutan,” ujar Agung.
Senior Manager PLN Indonesia Power UBP Bali, I Made Harta Yasa, menjelaskan bahwa pembangkit berbasis energi terbarukan seperti PLTS Hybrid Nusa Penida menjadi tulang punggung pasokan energi di kawasan Nusa Penida, Lembongan, dan Ceningan.
Menurutnya, energi bersih ini bukan hanya menopang aktivitas wisata, tetapi juga ekonomi rumah tangga dan kesejahteraan masyarakat lokal.