Konsumenlistrik.com | Keputusan Menteri Bahlil berbanding terbalik dengan kebijakan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang berencana untuk mengekspor listrik ke negara tetangga seperi misalnya Singapura.
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memutuskan untuk tidak melakukan kegiatan ekspor listrik bersih atau Energi Baru dan Terbarukan (EBT) ke luar negeri.
Baca Juga:
Layanan SuperSUN PLN, Inovasi Listrik Bersih 24 Jam, Dukung Kemajuan Masyarakat Kepulauan di Sulawesi Selatan
Menurut Bahlil kebijakan ini diambil lantaran pemerintah Indonesia masih ingin fokus terlebih dahulu akan kebutuhan dalam negeri. Ia pun mempersilahkan investor untuk datang ke Indonesia, namun tidak dengan melakukan ekspor ke luar negeri.
"Silakan investasi di Indonesia, tapi kita belum pikir untuk ekspor EBT. Kita pakai dulu, cukup dulu. Kalau kita jual ke negara lain, maka investasi akan lari ke sana," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Indonesia berpotensi melakukan ekspor listrik ke negara tetangga Singapura dan juga negara lainnya di Asia Tenggara (ASEAN). Bahkan, rencana RI untuk mengekspor listrik ke Singapura semakin nyata.
Baca Juga:
Energi Surya Jadi Sumber Cahaya Bagi Kehidupan Masyarakat Desa Tepian
Hal ini tidak hanya dilakukan secara bisnis antara perusahaan Indonesia dan Singapura, namun juga dipayungi oleh kesepakatan di antara kedua negara.
Pada Jumat (21/01/2022), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Menteri Kedua Perdagangan dan Industri Singapura Tan See Leng menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang kerja sama energi.
Penandatanganan MoU Kerja Sama Energi ini menjadi salah satu poin yang disampaikan pada pertemuan Leaders' Retreat antara Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada Selasa, 25 Januari 2022 di Bintan.