"Maka itu kekurangan 1.136 kg diduga bukan merupakan kekurangan, melainkan klaim yang dugaannya berasal dari penipuan," tegas Fernandes Raja Saor, Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk, kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/1/2023).
Endang Kumoro lalu menerbitkan surat keterangan tanggal 16 November 2018 yang menyatakan Antam berhutang 1.136 kg kepada Budi Said.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara
"Padahal Endang Kumoro tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat demikian sehingga seharusnya surat tersebut tidak berkekuatan hukum," jelasnya.
Profil Budi Said
Budi Said adalah pengusaha yang bermukim di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Baca Juga:
Kasus Emas Antam, Hari Ini Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan
PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Dikutip dari situs resmi perusahaan, kantor perusahaan terletak di Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Kota Surabaya.