Transaksi ini dihadiri tiga mantan karyawan Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Eksi Anggraeni menyatakan, dirinya dapat memberikan harga diskon kepada Budi Said dengan sistem bayar terlebih dahulu dan Budi dapat menerima emasnya 12 hari kemudian.
Baca Juga:
Kasus TPPU Emas Antam, Kejari Jaktim Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Namun, Antam menegaskan tidak pernah memberikan harga diskon karena emas yang dijual sesuai dengan yang dipublikasikan di website logam mulia Antam.
Di sisi lain, ANTM menjalankan transaksi dengan sistem cash and carry.
Kemudian, Budi Said tetap melakukan pembelian 7 ton emas dengan skema yang diduga sebagai berikut.
Baca Juga:
Kasus ‘Crazy Rich’ Budi Said Rekayasa Jual Beli Emas Antam Segera Disidang
Budi mengirimkan uang ke rekening Antam dengan harga diskon. Lalu mantan karyawan mencatatkan pengiriman uang sebagai pembelian biasa (tanpa diskon) sehingga di sistem Antam dan faktur yang diterbitkan menggunakan harga resmi.
Tentu jika Budi Said membayar dengan harga diskon, ada selisih emas yang tidak terbayar. Untuk menutup sisa itu, Eksi bersama mantan karyawan diduga mengeluarkan emas tanpa faktur.
Lantas, setelah 73 kali transaksi, Budi Said hanya mendapatkan 5.935 kg emas (sesuai faktur dan harga resmi). Namun sesuai dengan 'harga diskon' yang dijanjikan Eksi, Budi Said mendapatkan 7.071 kg emas.