Konsumenlistrik.com | Pemerintah Kota Yogyakarta melarang operasional skuter listrik di Jalan Malioboro.
"Aturan saat ini telah siap dan tinggal menunggu untuk ditandatangani saja," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Selasa, (22/03/2022).
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Heroe mengatakan dalam peraturan wali kota tersebut, operasional skuter listrik nanti bukan lagi di Malioboro melainkan diarahkan di luar kawasan Malioboro.
"Jadi kawasan Malioboro saat ini belum diizinkan untuk operasional skuter, namun akan ada jalur jalur dari kawasan Tugu Yogya sampai ke teteg atau persimpangan kereta api Stasiun Tugu," kata dia.
Menurut Heroe, peraturan soal skuter listrik ini mengacu sejumlah aturan yang berada di atasnya. Pembuatan peraturan ini melibatkan Dinas Perhubungan, baik Kota Yogyakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
Sorotan keberadaan skuter listrik ini sebenarnya sudah mencuat sejak awal tahun ini, terutama pasca maraknya persewaan skuter listrik di sekitar Malioboro. Sorotan terutama dari sisi keamanan karena pengguna skuter listrik di Malioboro sering melintas di bagian jalan utama bersama kendaraan bermotor dan tak bermotor lainnya.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menyoroti keberadaan skuter listrik yang keberadaannya tak ada dalam regulasi lalu lintas, termasuk dari aturan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Dalam Peraturan Daerah DIY pun hanya mengatur soal becak kayuh dan andong, jadi skuter tidak boleh di Malioboro, tapi kami mau melihat dulu keputusan wali kota seperti apa," kata Sultan. [tum]