Konsumenlistrik.com | Peraturan mengenai harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri melalui domestic market obligation (DMO) ditiadakan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa PT PLN (Persero) akan membeli batu bara dengan harga pasar.
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Triwulan III Tetap
Kebijakan itu diputuskan pemerintah agar persoalan menipisnya batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri tidak lagi terjadi. Krisis Energi sempat hampir dialami Indonesia pada awal tahun ini.
Penerapan skema tersebut juga akan diikuti oleh pembentukan badan layanan umum (BLU) untuk mengatur selisih harga yang dibeli PLN dengan harga pasar.
“Jadi akan dibentuk BLU. BLU akan bayar ke PLN, sehingga PLN membeli secara market price, sehingga tidak ada lagi nanti pasokan terganggu lagi,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.
Baca Juga:
Kolaborasi Lintas Sektor Kembangkan PLTP, PLN Siap Dorong Transisi Energi Nasional
Sebelumnya, perusahaan tambang diwajibkan untuk memasok batu bara ke dalam negeri sesuai harga DMO sebesar US$70 per metrik ton. Perusahaan juga wajib memenuhi 25 persen dari produksinya untuk pasar domestik.
Di sisi lain, pemerintah juga memutuskan untuk meniadakan skema penjualan free on board (FOB).
Seluruh pembelian akan dilakukan dengan skema cost in insurance and freight (CIF).