Konsumenlistrik.com | Pemerintah menambah belanja subsidi pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 agar bahan bakar minyak (BBM), LPG dan tarif listrik tidak perlu naik.
Hanya saja kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pelanggan listrik di atas 3000 VA.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
"(Tarif listrik) naik untuk tujuan untuk meng-cover yang tidak naik tersebut," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Jumat (20/5/2022).
Apalagi kelompok tersebut, menurut Sri Mulyani dikategorikan mampu. "Pemerintah dan DPR setuju bahwa masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih yaitu pelanggan listrik di atas 3.000 VA akan dilakukan adjustment," paparnya.
Adapun untuk tahun ini pemerintah menambah subsidi listrik sebesar Rp 3,1 triliun dari sebelumnya Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun. Kemudian ada juga tambahan untuk kompensasi listrik sebesar Rp 21,4 triliun.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
Pemerintah juga menambah subsidi untuk BBM dan LPG. Sehingga harganya tidak perlu naik dan membebani masyarakat.
"Artinya masyarakat sebagian sangat besar semuanya terlindungi dengan tambahan subsidi dan kompensasi, semuanya yang mengkonsumsi pertalite, diesel, kemudian minyak tanah, LPG 3kg dan listrik," paparnya. [tum]