Konsumenlistrik.com | Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah agar masyarakat menggunakan kendaraan ramah lingkungan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membebaskan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan listrik berbasis baterai.
"Kita tidak mengambil pajak dari kendaraan berbasis listrik karena BBN-nya sangat besar," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga:
Kemenkumham Minta Babel Daftarkan Martabak Bangka Sebagai KIK
Untuk itu, kata dia, Pemprov Kepulauan Babel telah mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan BBN kendaraan listrik berbasis baterai, sehingga setiap pembelian kendaraan motor listrik tidak perlu membayar BBN lagi.
"Kita terus mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan berenergi listrik berbasis baterai, terlebih lagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah tersedia di daerah ini," ujarnya.
Menurut dia, dengan tidak lagi memungut BBN tentu akan membantu masyarakat Babel menggunakan kendaraan listrik agar jauh lebih banyak lagi. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus aktif dalam promosi kendaraan jenis ini, bahkan jauh sebelum PSKLU diresmikan pada pekan lalu.
Baca Juga:
Lewat Inovasi 'Blue Green, ASN Panen Sayur dan Buah di Lahan Gedung Pemprov Babel
"Babel sebagai daerah penghasil sumber daya alam timah serta mineral ikutannya yang materialnya banyak digunakan untuk kendaraan listrik ini, tentunya banyak efek yang dihasilkan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, sumber daya alam termanfaatkan dengan baik dan udara di Bangka Belitung menjadi lebih bersih.
Ketika kendaraan listrik ini banyak digunakan oleh masyarakat, kata Gubernur Erzaldi, minimal NEC Carbon di Babel jadi berkurang, dan meningkatkan kebersihan udara sehingga berdampak juga kepada kesehatan masyarakat.