Konsumenlistrik.com | Kebijakan larangan ekspor batu bara selama Januari 2022, menjadi sorotan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah.
"Akibat kebijakan pelarangan ekspor ini, kita tidak bisa menikmati berkah devisa. Padahal peluang devisa yang kita dapatkan dari ekspor batu bara 3 miliar dolar AS per bulan," kata Said dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga:
Catat! Boleh Ekspor Batu Bara dengan 3 Syarat Ini
Hal itu, lanjut Said, belum menghitung pendapatan pajak dan bukan pajak yang didapatkan oleh pemerintah.
Padahal dari sisi fiskal pendapatan negara, penerimaan devisa hasil ekspor tersebut dibutuhkan pada 2022 untuk membenahi fiskal akibat terkoreksi oleh beban pembiayaan utang yang besar akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, Said menilai pelarangan ekspor batu bara juga akan menjadi beban bagi para perusahaan perkapalan.
Baca Juga:
Tak Ada Larangan! Keran Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi Mulai 1 Februari 2022
"Menurut hitungan para pelaku perkapalan, perusahaan akan terkena biaya tambahan penambahan waktu pemakaian atau demurrage yang cukup besar yaitu 20.000 dolar AS - 40.000 dolar AS per hari per kapal, yang akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor," kata Said.
Said menyampaikan, reputasi dan kehandalan Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia pun akan dipertanyakan.
Berbagai komitmen pembelian batu bara dari Indonesia akan dipertanyakan dan eksportir batu bara pasti akan kena penalti akibat kebijakan penghentian pengiriman.