Konsumenlistrik.com | Presiden Joko Widodo menegaskan perusahaan tambang wajib memenuhi mekanisme persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
“Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Merdeka di Jakarta, Senin, (3/01/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Berencana Tingkatkan DMO Batu Bara, Ini Pengaruhnya Terhadap Tarif Listrik
Ia mengingatkan perusahaan yang melanggar mekanisme DMO batu bara dapat dijerat sanksi tidak diberikan izin ekspor, hingga pencabutan izin usaha.
Terkait permasalahan pasokan batu bara di dalam negeri, ia memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
“Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” tegas Presiden.
Baca Juga:
Kejar Target DMO, Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara
Presiden kembali mengingatkan setiap perusahaan, baik swasta, BUMN maupun anak usahanya yang bergerak di pertambangan, perkebunan dan pengolahan sumber daya alam lainnya wajib menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
“Ini adalah amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata dia.
Kementerian ESDM sebelumnya telah melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara bagi pembangkit listrik di dalam negeri.