Konsumenlistrik.com | Maraknya pemberitaan media terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan menjadi perhatian Polda Jawa Tengah. Masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan.
"Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke-23 kasus serupa sejak 2020 di Sragen," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga:
PLN Beri Keandalan Kelistrikan Bagi Konsumen yang Jauh dari Pembangkit
Kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.
"Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal," tambah Iqbal.
Pihak Polda Jateng, tandas Iqbal, sudah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan.
Baca Juga:
Senjata Makan Tuan, Pasang Jebakan Tikus Listrik di Sawah Malah Tewas Kesetrum
Pengajuan izin tersebut, harus melewati beberapa tahap. Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.
Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," ungkapnya Langkah selanjutnya, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.
"Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," tandasnya.
Namun dalam banyak kasus, tambah Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus hingga jatuh korban jiwa.
"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tegasnya.
Setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik lanjutnya, harus mengurungkan niatnya karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.
"Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, berisiko dipenjara," pungkasnya. [tum]