Konsumenlistrik.WahanaNews.co | Isu bahwa daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga akan dihapus, dibantah Kementerian ESDM.
"Sepemahaman saya itu bukan kesepakatan," ungkap Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana melansir CNNIndonesia.com, Selasa (13/9).
Baca Juga:
Perusahaan Tambak Udang di Maluku Berhasil Efisiensi Rp123 Juta Lebih per Hari Berkat Listrik PLN
Pemerintah, kata Dadan, akan terus berupaya menyalurkan subsidi listrik agar tepat sasaran. Hal ini salah satunya kepada rumah tangga dengan daya listrik 450 VA.
"Narasi lengkapnya adalah bahwa subsidi itu harus semakin tepat sasaran, termasuk untuk kelompok 450 VA," ujar Dadan.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengklaim pihaknya dan pemerintah sepakat untuk menaikkan daya listrik 450 VA menjadi 900 VA. Dengan kata lain, daya listrik 450 VA akan dihapus.
Baca Juga:
PLN Indonesia Power dan China Energy Sepakat Kaji Pengembangan Energi Hijau Skala Besar di Sulawesi
"Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA menjadi 1.200 VA," kata Said.
Said menjelaskan masyarakat miskin yang memiliki daya listrik 450 VA akan otomatis dinaikkan menjadi 900 VA. Meski begitu, mereka akan tetap mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.
Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.