Konsumenlistrik.com | PT PLN (Persero) memperluas jangkauan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) melalui layanan sertifikat EBT atau Renewable Energy Certificate (REC). Hadirnya sertifikat penggunaan listrik hijau ini, juga terbukti banyak diminati pelanggan.
Kali ini, komitmen penerapan REC dibuktikan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Renewable Energy Certificate (PJBREC) sejumlah 1.800 unit antara PLN UIW Kaltimra dengan PT Multi Harapan Utama (MHU) di Samarinda, Rabu (18/05).
Baca Juga:
Dukung Energi Baru Terbarukan, PT Bank Danamon Gunakan REC PLN Sebanyak 21.783.000 kWH
Manager PLN UP3 Samarinda, Ari Tirtaprawita mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang bersedia mendorong penggunaan EBT melalui produk REC.
Ia berharap semakin banyak perusahaan-perusahaan yang turut berkontribusi dalam mendukung pencapaian target bauran EBT di Indonesia
“Semoga semakin banyak pelanggan yang menggunakan REC dan menjadi kontributor penggunaan energi hijau, sehingga ke depannya pemanfaatan EBT di Indonesia semakin bergairah,” kata Ari.
Baca Juga:
Perusahaan Media Mulai Gunakan REC PLN, Wujud Komitmen Pemanfaatan Energi Bersih
REC merupakan salah satu komitmen PLN dalam mewujudkan target Carbon Neutral. REC merupakan inovasi produk hijau yang dapat dimanfaatkan pelanggan untuk pemenuhan target penggunaan energi terbarukan secara transparan dan diakui secara internasional.
Adapun 1 unit REC merepresentasikan 1 MWh energi baru terbarukan. Program ini bisa dimanfaatkan para pelaku industri untuk berkontribusi dalam penggunaan listrik ramah lingkungan.
Chief of Operation (COO) PT Multi Harapan Utama (MHU), Faiz Firdaus berterima kasih sebab produk REC PLN mempermudah dalam penggunaan energi hijau. Kesepakatan ini, Perjanjian Jual-Beli REC pertama yang dilaksanakan di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara