Ia juga menegaskan, implementasi Permen ESDM No. 1 Tahun 2023 harus diiringi pengawasan lapangan yang konsisten, bukan sekadar aturan tertulis.
“SLO bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah bukti bahwa instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan, diuji secara teknis, dan layak dioperasikan. Jika dilanggar, risikonya bisa berupa kebakaran, korsleting, bahkan korban jiwa,” katanya.
Baca Juga:
Mulai 14 Juli, Operasi Patuh 2025 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas Berisiko Tinggi
Usai berpartisipasi dalam forum yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, asosiasi kendaraan listrik, dan pelaku industri ini, Tohom juga mengungkapkan perlunya edukasi publik.
Menurutnya, masih banyak pemilik kendaraan listrik yang belum memahami bahaya jika pengisian daya dilakukan dengan instalasi yang tidak sesuai standar.
Baca Juga:
Truk ODOL Jadi Sorotan, ALI Dorong Pengurangan Muatan Demi Keselamatan
“Kesadaran konsumen adalah benteng pertama keselamatan. Kami di PT GSS rutin mensosialisasikan Undang-Undang Ketenagalistrikan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, termasuk pentingnya memasang home charging di jalur terpisah dari instalasi rumah tangga,” jelasnya.
Tohom memberikan catatan khusus terkait fenomena percepatan adopsi kendaraan listrik yang tidak selalu sejalan dengan kesiapan infrastruktur.
“Jangan sampai kita terjebak euforia tanpa membangun fondasi keselamatan yang kuat. Kecepatan adopsi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas infrastruktur,” ungkap Tohom, yang juga dikenal sebagai pengamat kebijakan energi dan kelistrikan.