Ia mengungkapkan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan layanan listrik yang aman, andal, dan transparan.
“Konsumen listrik berhak mendapatkan perlindungan dari risiko teknis yang dapat membahayakan keselamatan. Standarisasi instalasi, sertifikasi peralatan listrik, hingga kompetensi tenaga teknis menjadi fondasi penting dalam perlindungan konsumen di sektor ketenagalistrikan,” jelasnya.
Baca Juga:
Konflik Iran-Amerika, BPKN Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying karena BBM, Negara Harus Jamin Pasokan Energi
Lebih jauh, ALPERKLINAS juga mendorong peningkatan literasi konsumen listrik di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi sektor energi.
Menurut Tohom, transformasi sistem kelistrikan harus diiringi dengan edukasi kepada masyarakat agar konsumen mampu memahami hak dan kewajibannya.
“Di era digital ini, sistem kelistrikan semakin modern, mulai dari smart meter hingga integrasi energi baru terbarukan. Namun, kemajuan teknologi itu harus tetap memastikan aspek keselamatan dan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kecamuk Perang, Saatnya Kendalikan Konsumsi BBM
Ia juga menilai kolaborasi antara pemerintah, perusahaan penyedia listrik, lembaga sertifikasi, dan organisasi perlindungan konsumen menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem ketenagalistrikan yang lebih aman dan berkelanjutan.
“Perlindungan konsumen listrik bukan hanya tanggung jawab satu pihak. Ini memerlukan kerja bersama antara regulator, penyedia layanan listrik, lembaga inspeksi teknis, serta organisasi konsumen agar masyarakat benar-benar mendapatkan layanan listrik yang aman dan berkualitas,” tuturnya.
Tohom berharap momentum Hari Hak Konsumen Sedunia dapat mendorong penguatan kebijakan yang lebih progresif dalam bidang keselamatan dan standar ketenagalistrikan nasional.