KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Dalam rangka memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia yang jatuh setiap 15 Maret, Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendorong peningkatan keselamatan dan standarisasi ketenagalistrikan di Indonesia.
Organisasi ini menilai perlindungan konsumen listrik tidak hanya berkaitan dengan tarif dan layanan, tetapi juga menyangkut aspek keamanan instalasi, kualitas infrastruktur kelistrikan, serta kepastian standar teknis yang melindungi masyarakat sebagai pengguna energi listrik.
Baca Juga:
Konflik Iran-Amerika, BPKN Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying karena BBM, Negara Harus Jamin Pasokan Energi
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengatakan peringatan Hari Konsumen Sedunia merupakan momentum penting untuk memperkuat kesadaran publik bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin keselamatan dan keandalannya oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Listrik adalah layanan vital yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat. Karena itu, perlindungan konsumen listrik harus ditempatkan sebagai prioritas, baik dari sisi keselamatan instalasi, kualitas pasokan, maupun kepastian standar teknis yang digunakan,” ujar Tohom, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kesadaran konsumen terhadap keselamatan penggunaan listrik masih perlu terus ditingkatkan.
Baca Juga:
Kecamuk Perang, Saatnya Kendalikan Konsumsi BBM
enurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya instalasi listrik yang sesuai standar, penggunaan peralatan bersertifikasi, serta pemeriksaan instalasi secara berkala.
“Banyak kasus kebakaran rumah atau gangguan listrik sebenarnya berawal dari instalasi yang tidak memenuhi standar. Inilah yang menjadi perhatian kami agar standar keselamatan ketenagalistrikan tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan,” katanya.
Tohom menilai peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia juga sejalan dengan upaya memperkuat budaya keselamatan kelistrikan nasional.
Ia mengungkapkan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan layanan listrik yang aman, andal, dan transparan.
“Konsumen listrik berhak mendapatkan perlindungan dari risiko teknis yang dapat membahayakan keselamatan. Standarisasi instalasi, sertifikasi peralatan listrik, hingga kompetensi tenaga teknis menjadi fondasi penting dalam perlindungan konsumen di sektor ketenagalistrikan,” jelasnya.
Lebih jauh, ALPERKLINAS juga mendorong peningkatan literasi konsumen listrik di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi sektor energi.
Menurut Tohom, transformasi sistem kelistrikan harus diiringi dengan edukasi kepada masyarakat agar konsumen mampu memahami hak dan kewajibannya.
“Di era digital ini, sistem kelistrikan semakin modern, mulai dari smart meter hingga integrasi energi baru terbarukan. Namun, kemajuan teknologi itu harus tetap memastikan aspek keselamatan dan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama,” ungkapnya.
Ia juga menilai kolaborasi antara pemerintah, perusahaan penyedia listrik, lembaga sertifikasi, dan organisasi perlindungan konsumen menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem ketenagalistrikan yang lebih aman dan berkelanjutan.
“Perlindungan konsumen listrik bukan hanya tanggung jawab satu pihak. Ini memerlukan kerja bersama antara regulator, penyedia layanan listrik, lembaga inspeksi teknis, serta organisasi konsumen agar masyarakat benar-benar mendapatkan layanan listrik yang aman dan berkualitas,” tuturnya.
Tohom berharap momentum Hari Hak Konsumen Sedunia dapat mendorong penguatan kebijakan yang lebih progresif dalam bidang keselamatan dan standar ketenagalistrikan nasional.
Menurutnya, perlindungan konsumen listrik yang kuat juga akan mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Jika sistem kelistrikan kita aman, andal, dan memenuhi standar internasional, maka kepercayaan masyarakat terhadap layanan listrik juga akan semakin meningkat. Pada akhirnya, ini akan menciptakan ekosistem energi yang sehat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Tohom.
[Redaktur: Mega Puspita]