KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Dalam rangka memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia yang jatuh setiap 15 Maret, Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendorong peningkatan keselamatan dan standarisasi ketenagalistrikan di Indonesia.
Organisasi ini menilai perlindungan konsumen listrik tidak hanya berkaitan dengan tarif dan layanan, tetapi juga menyangkut aspek keamanan instalasi, kualitas infrastruktur kelistrikan, serta kepastian standar teknis yang melindungi masyarakat sebagai pengguna energi listrik.
Baca Juga:
Konflik Iran-Amerika, BPKN Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying karena BBM, Negara Harus Jamin Pasokan Energi
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengatakan peringatan Hari Konsumen Sedunia merupakan momentum penting untuk memperkuat kesadaran publik bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin keselamatan dan keandalannya oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Listrik adalah layanan vital yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat. Karena itu, perlindungan konsumen listrik harus ditempatkan sebagai prioritas, baik dari sisi keselamatan instalasi, kualitas pasokan, maupun kepastian standar teknis yang digunakan,” ujar Tohom, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kesadaran konsumen terhadap keselamatan penggunaan listrik masih perlu terus ditingkatkan.
Baca Juga:
Kecamuk Perang, Saatnya Kendalikan Konsumsi BBM
enurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya instalasi listrik yang sesuai standar, penggunaan peralatan bersertifikasi, serta pemeriksaan instalasi secara berkala.
“Banyak kasus kebakaran rumah atau gangguan listrik sebenarnya berawal dari instalasi yang tidak memenuhi standar. Inilah yang menjadi perhatian kami agar standar keselamatan ketenagalistrikan tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan,” katanya.
Tohom menilai peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia juga sejalan dengan upaya memperkuat budaya keselamatan kelistrikan nasional.