"(Tapi) artinya sejak membeli rumah sampai naik daya terakhir sekitar satu tahun lalu seharusnya semua beres dong. Juga setiap bulan seharusnya ada petugas PLN yang mencatat meteran, juga tidak pernah ada masalah," kata Maitra.
Pada akhirnya, Maitra tetap harus membayar denda sebesar Rp80 juta kepada PLN. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dengan meteran listrik rumah.
Baca Juga:
Gegara Kirim Emoji Jempol, Pengusaha Ini Didenda Hampir Rp1 Miliar
"Selalu kunci box meteran listrik Anda, jangan sampai ada kejadian serupa di mana siapa tahu ada yang mengubah atau memodifikasi meteran," jelas Maitra.
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Timur Anas Febrian mengatakan pihaknya menemukan segel meteran rumah Maitra rusak atau terputus saat pemeriksaan Senin (8/8) lalu. Setelah itu, PLN menindaklanjuti dengan pemeriksaan alat pengukur dan pembatas (APP).
"Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa meteran mengalami error dengan nilai minus 28 persen, nilai minus ini artinya meter tidak bekerja secara maksimal, tidak mengukur sebagaimana seharusnya dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara," ucap Anas.
Baca Juga:
Kejar 191 Pelaku Usaha yang Tak Bayar Denda, KPPU Gandeng Kejagung
Atas temuan itu, petugas PLN melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada kotak terminal dan terlihat isolasi hitam. Seharusnya, isolasi itu tidak boleh ada di kotak terminal.
"Setelah dibuka penutup dan diambil isolasi hitam tersebut ditemukan terdapat kabel (jumper) yang menghubungkan antara pahasa in dan out," ujar Anas.
Anas menjelaskan keberadaan kabel itu menyebabkan gangguan pada sistem pengukuran meteran, sehingga meteran listrik tak bekerja sebagaimana mestinya.