KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menegaskan bahwa kebutuhan gas untuk pembangkit listrik milik PLN harus ditempatkan sebagai prioritas utama, seiring dengan dorongan pemerintah agar ekspor gas dibatasi demi ketahanan energi nasional.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada energi.
Baca Juga:
Bareng Tanjung Uma Empowerment, Santika Sahabat Bumi menyisir Kampung Agas
Menurutnya, jika listrik sebagai kebutuhan vital publik tidak mendapatkan prioritas dalam alokasi gas, maka akan timbul efek domino terhadap perekonomian nasional.
“Gas untuk PLN bukan sekadar komoditas bisnis, melainkan infrastruktur energi yang menopang kehidupan sehari-hari masyarakat. Jika ekspor terus didahulukan, maka konsumen dalam negeri yang pertama kali akan menanggung risikonya, baik dalam bentuk tarif yang lebih tinggi maupun potensi pemadaman,” ujar Tohom, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, Tohom menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan agar secara eksplisit menempatkan ketenagalistrikan sebagai prioritas penerima energi primer, termasuk gas bumi.
Baca Juga:
EBT Jadi Kunci Ketahanan Bumi, ALPERKLINAS Minta Pemerintah dan PLN Buat Regulasi Pelibatan Anak Muda Sejak Dini Terkait Energi Terbarukan
“Di sinilah negara harus hadir. Jangan sampai konsumen listrik dipaksa menanggung akibat dari orientasi ekspor berlebihan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti risiko jangka panjang apabila pasokan gas domestik tidak dijaga dengan baik. Menurut Tohom, ketergantungan pada ekspor akan membuat Indonesia kehilangan kendali atas harga energi di dalam negeri.
“Energi adalah alat kedaulatan. Bila tidak diproteksi, kita bisa terjebak pada situasi di mana kepentingan asing lebih diutamakan ketimbang kebutuhan rakyat,” ungkapnya.
Tohom yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Wahana Konsumen Indonesia ini mengatakan, pemerintah seharusnya membangun mekanisme pengawasan yang kuat agar komitmen prioritas gas untuk listrik benar-benar terimplementasi.
“Tidak cukup hanya dengan pernyataan politik. Harus ada mekanisme hukum dan sanksi yang jelas. Konsumen berhak mendapatkan jaminan bahwa listrik mereka tidak terganggu hanya karena alokasi gas dialihkan untuk ekspor,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan gas bumi sebagai prioritas kebutuhan dalam negeri, bahkan sebelum mempertimbangkan ekspor.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) pun telah menyiapkan mekanisme swap gas multi-pihak guna menjaga stabilitas pasokan domestik, termasuk untuk sektor industri dan kelistrikan nasional.
[Redaktur: Mega Puspita]