“Ini bukan hanya bicara efisiensi perusahaan, tetapi bagaimana masyarakat tetap mendapatkan layanan listrik yang cepat, aman, dan andal. Ketika terjadi gangguan listrik, masyarakat tentu berharap penanganan berlangsung segera. Di situlah peran tenaga alih daya sangat strategis,” katanya.
Tohom memandang regulasi baru ini juga dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola outsourcing di sektor ketenagalistrikan agar lebih profesional dan berkeadilan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Dominasi Tender di 21 SKPD
Ia berharap perusahaan penyedia tenaga alih daya benar-benar menjalankan standar keselamatan kerja, kompetensi teknis, dan kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan pemerintah.
“Kalau tata kelolanya baik, outsourcing justru bisa menjadi instrumen penguatan pelayanan publik. Yang harus dijaga adalah kualitas SDM, perlindungan hak pekerja, dan pengawasan yang konsisten,” ucapnya.
Tohom yang juga Ketua Umum PLN Watch mengatakan sektor kelistrikan nasional tengah menghadapi tantangan besar menuju era transisi energi, digitalisasi jaringan, dan perluasan elektrifikasi nasional.
Baca Juga:
KPK Bongkar Aliran Rp19 M ke Keluarga Fadia Arafiq, Diatur Lewat Grup WA
Karena itu, dibutuhkan sistem pendukung operasional yang fleksibel namun tetap terukur agar PLN mampu menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mempercepat pelayanan kepada pelanggan.
“Indonesia sedang bergerak menuju sistem ketenagalistrikan modern berbasis energi bersih dan digital. Untuk mencapai itu, seluruh elemen pendukung operasional harus mampu bergerak cepat dan adaptif. Kebijakan pemerintah mempertahankan outsourcing di bidang ketenagalistrikan merupakan keputusan realistis dan visioner,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan pengguna outsourcing tidak hanya berorientasi pada efisiensi biaya, tetapi ikut membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan berkelanjutan.