KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap mempertahankan sektor ketenagalistrikan sebagai bidang yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga kecepatan layanan, fleksibilitas operasional, serta kesinambungan pelayanan listrik kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
KPK Ungkap Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Dominasi Tender di 21 SKPD
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai keputusan pemerintah tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan konsumen dan keberlangsungan pelayanan publik yang vital.
Menurutnya, sektor ketenagalistrikan memiliki karakter kerja yang dinamis, membutuhkan respons cepat, serta dukungan tenaga teknis yang tersebar hingga wilayah pelosok.
“Pemerintah memahami bahwa sektor ketenagalistrikan tidak bisa diperlakukan seperti sektor biasa. Pelayanan listrik menyangkut hajat hidup masyarakat luas, sehingga dibutuhkan sistem kerja yang adaptif dan mampu bergerak cepat dalam menghadapi gangguan maupun kebutuhan operasional di lapangan,” ujar Tohom Purba, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga:
KPK Bongkar Aliran Rp19 M ke Keluarga Fadia Arafiq, Diatur Lewat Grup WA
Ia mengatakan keberadaan tenaga outsourcing selama ini telah menjadi bagian penting dalam mendukung operasional kelistrikan nasional, mulai dari layanan teknis, pemeliharaan jaringan, pengamanan objek vital, hingga pekerjaan penunjang lainnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan konsumen.
Menurut Tohom, langkah pemerintah mempertahankan outsourcing di bidang ketenagalistrikan juga memperlihatkan adanya keseimbangan antara perlindungan pekerja dengan kebutuhan menjaga kualitas pelayanan publik.
Terlebih dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah juga memperketat aspek perlindungan hak pekerja outsourcing melalui pengawasan kontrak kerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga kewajiban pencatatan perjanjian kerja ke Dinas Ketenagakerjaan.
“Ini bukan hanya bicara efisiensi perusahaan, tetapi bagaimana masyarakat tetap mendapatkan layanan listrik yang cepat, aman, dan andal. Ketika terjadi gangguan listrik, masyarakat tentu berharap penanganan berlangsung segera. Di situlah peran tenaga alih daya sangat strategis,” katanya.
Tohom memandang regulasi baru ini juga dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola outsourcing di sektor ketenagalistrikan agar lebih profesional dan berkeadilan.
Ia berharap perusahaan penyedia tenaga alih daya benar-benar menjalankan standar keselamatan kerja, kompetensi teknis, dan kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan pemerintah.
“Kalau tata kelolanya baik, outsourcing justru bisa menjadi instrumen penguatan pelayanan publik. Yang harus dijaga adalah kualitas SDM, perlindungan hak pekerja, dan pengawasan yang konsisten,” ucapnya.
Tohom yang juga Ketua Umum PLN Watch mengatakan sektor kelistrikan nasional tengah menghadapi tantangan besar menuju era transisi energi, digitalisasi jaringan, dan perluasan elektrifikasi nasional.
Karena itu, dibutuhkan sistem pendukung operasional yang fleksibel namun tetap terukur agar PLN mampu menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mempercepat pelayanan kepada pelanggan.
“Indonesia sedang bergerak menuju sistem ketenagalistrikan modern berbasis energi bersih dan digital. Untuk mencapai itu, seluruh elemen pendukung operasional harus mampu bergerak cepat dan adaptif. Kebijakan pemerintah mempertahankan outsourcing di bidang ketenagalistrikan merupakan keputusan realistis dan visioner,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan pengguna outsourcing tidak hanya berorientasi pada efisiensi biaya, tetapi ikut membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan berkelanjutan.
Menurutnya, pekerja outsourcing yang sejahtera dan terlindungi akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada konsumen listrik.
“Pada akhirnya yang paling penting adalah kepentingan masyarakat sebagai pengguna listrik tetap terlindungi. Pelayanan yang baik lahir dari sistem kerja yang sehat, tenaga kerja yang profesional, dan kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan pelayanan publik,” tutur Tohom.
[Redaktur: Sandy]