KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap mempertahankan sektor ketenagalistrikan sebagai bidang yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga kecepatan layanan, fleksibilitas operasional, serta kesinambungan pelayanan listrik kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
KPK Ungkap Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Dominasi Tender di 21 SKPD
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai keputusan pemerintah tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan konsumen dan keberlangsungan pelayanan publik yang vital.
Menurutnya, sektor ketenagalistrikan memiliki karakter kerja yang dinamis, membutuhkan respons cepat, serta dukungan tenaga teknis yang tersebar hingga wilayah pelosok.
“Pemerintah memahami bahwa sektor ketenagalistrikan tidak bisa diperlakukan seperti sektor biasa. Pelayanan listrik menyangkut hajat hidup masyarakat luas, sehingga dibutuhkan sistem kerja yang adaptif dan mampu bergerak cepat dalam menghadapi gangguan maupun kebutuhan operasional di lapangan,” ujar Tohom Purba, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga:
KPK Bongkar Aliran Rp19 M ke Keluarga Fadia Arafiq, Diatur Lewat Grup WA
Ia mengatakan keberadaan tenaga outsourcing selama ini telah menjadi bagian penting dalam mendukung operasional kelistrikan nasional, mulai dari layanan teknis, pemeliharaan jaringan, pengamanan objek vital, hingga pekerjaan penunjang lainnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan konsumen.
Menurut Tohom, langkah pemerintah mempertahankan outsourcing di bidang ketenagalistrikan juga memperlihatkan adanya keseimbangan antara perlindungan pekerja dengan kebutuhan menjaga kualitas pelayanan publik.
Terlebih dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah juga memperketat aspek perlindungan hak pekerja outsourcing melalui pengawasan kontrak kerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga kewajiban pencatatan perjanjian kerja ke Dinas Ketenagakerjaan.