KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia semakin pesat, membuka peluang bisnis baru bagi masyarakat dalam pengelolaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Menanggapi langkah PT PLN (Persero) yang membuka skema kemitraan bagi pelaku usaha untuk turut serta dalam penyediaan layanan charging, Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), memberikan apresiasi terhadap inisiatif tersebut.
Baca Juga:
Harganya Tinggi dan Berpotensi Dicuri, ALPERKLINAS Desak PLN Inventarisir Semua Kabel MVTIC di Semua Jaringan
“Kebijakan PLN ini sangat strategis dalam mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Dengan adanya kemudahan perizinan, penyediaan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN, masyarakat tak perlu khawatir akan kompleksitas teknis dalam pengelolaan SPKLU,” ujar Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, Minggu (23/3/2025).
Menurut Tohom, skema kemitraan ini memberikan insentif yang menarik bagi calon investor.
Dengan tarif listrik yang dijual PLN kepada mitra sekitar Rp 714 per kWh, sementara harga jual ke konsumen berada di angka Rp 2.466 per kWh, terdapat potensi margin keuntungan yang cukup signifikan.
Baca Juga:
Warga Bumi Saniari dan Korano Jaya Resah, Didenda Puluhan Juta oleh Petugas Berseragam PLN
“Jika ini dikelola dengan baik, bisnis SPKLU bisa menjadi sektor yang menjanjikan bagi UMKM maupun korporasi,” tambahnya.
Tohom yang juga Kandidat Doktor Hukum Universitas Krisnadwipayana ini menilai, keterlibatan lebih banyak mitra dalam penyediaan SPKLU akan mendukung pemerataan infrastruktur kendaraan listrik.
“Semakin banyak SPKLU yang tersedia, semakin besar pula kepercayaan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Ini bukan hanya tentang bisnis, tetapi juga tentang membangun masa depan transportasi yang lebih ramah lingkungan,” ungkapnya.