ALPERKLINAS melihat penertiban pencurian listrik sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen yang taat aturan.
Jangan sampai konsumen yang membayar listrik secara benar justru dirugikan oleh praktik ilegal yang berisiko merusak jaringan listrik dan menurunkan kualitas layanan,” katanya.
Baca Juga:
Aceh Selatan Bebas 'Lampu Kedip' dengan SUTT PLN!
Ia juga menekankan bahwa keberlanjutan sistem kelistrikan nasional sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan energi secara legal dan bertanggung jawab.
Praktik pencurian listrik, menurutnya, dapat mengganggu stabilitas jaringan dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
“Energi listrik adalah infrastruktur vital yang menopang aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, tata kelola kelistrikan harus dijaga bersama. Ketika ada praktik pencurian listrik, dampaknya tidak hanya pada PLN, tetapi juga pada keandalan pasokan listrik bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Baca Juga:
Dukung Timnas Indonesia di AFC Futsal Asian Cup 2026, PLN Siagakan Sistem Kelistrikan Berlapis di Indonesia Arena GBK
Lebih jauh, ALPERKLINAS mendorong agar edukasi kepada masyarakat terus diperkuat agar kesadaran tentang bahaya pencurian listrik semakin meningkat.
Ia juga menilai perlu adanya pendekatan yang tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukasi dan sosialisasi.
“Kami berharap upaya penertiban yang dilakukan PLN juga dibarengi dengan edukasi publik secara masif. Masyarakat perlu memahami bahwa listrik bukan hanya soal energi, tetapi juga soal keselamatan. Instalasi yang tidak sesuai standar bisa menjadi bom waktu bagi lingkungan sekitar,” kata Tohom.