WahanaNews-Konsumenlistrik | Masyarakat yang memproduksi listrik sendiri dari panel surya, dengan revisi aturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap yang baru membuat tidak lagi dihargai PLN.
Hal itu termasuk dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga:
Dorong Pemanfaatan Panel Surya, HKBP Distrik XIX Bekasi Helat Seminar dan Workshop Green Energy
Namun demikian Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa menerangkan, masyarakat yang memasang panel surya akan tetap terhubung dengan jaringan PLN.
Listrik yang dihasilkan dari panel surya akan tetap terserap oleh PLN. Akan tetapi sudah tidak ada lagi harganya.
"Jika kemudian ada over capacity (listrik PLTS), kalau dia (masyarakat) mengirim, istilahnya itu menjadi sodakoh, jadi kita mensodaqohkan listrik kepada PLN, karena tidak akan dihargai lagi, itu yang membedakan dengan aturan sebelumnya," ujar Fabby dalam Market Review IDXChannel, melansir Sindonews.com Jumat (28/7/2023).
Baca Juga:
Menteri BKPM Pastikan AS Investasi 500 Juta Dolar untuk Bangun Industri Panel Surya
Fabby menjelaskan, pada peraturan sebelumnya dimuat aturan net metering. Yaitu masyarakat yang menggunakan PLTS Atap maka produksinya akan terserap oleh PLN.
Kemudian akan dikembalikan kompensasi berupa potongan tagihan listrik PLN. Akan tetapi dalam revisi Permen ESDM 26/2021 itu menghapuskan ketentuan net metering. Hal itulah yang membuat PLN tidak lagi menghargai listrik PLTS yang diproduksi oleh masyarakat.
"Sehingga kelebihan energi listrik yang dikirimkan ke PLN tidak lagi dihargai 100%," sambungnya.