Konsumenlistrik.com | Kebutuhan oksigen yang diproduksi Unit Pembangkit (UP) Muara Karang di kawasan Pluit, Jakarta Utara siap dipasok untuk kebutuhan rumah sakit, seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi.
Hal itu dikatakan Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), Gong Matua Hasibuan.
Baca Juga:
PLN Beri Keandalan Kelistrikan Bagi Konsumen yang Jauh dari Pembangkit
"PJB selaku anak perusahaan PT PLN (Persero) senantiasa aktif mendukung penanganan COVID-19. Salah satunya, siap menyalurkan oksigen yang dihasilkan oleh UP Muara Karang ini, bila sewaktu- waktu diperlukan," kata Gong Matua, kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Ia mengatakan, oksigen PJB yang dihasilkan dari proses instalasi unit pembangkit telah menghasilkan oksigen dengan kemurnian 99,9 persen, dan dapat digunakan memenuhi kebutuhan medis.
Oleh karena itu, kata dia, PJB siap hadir memberikan kontribusi melalui penyaluran oksigen untuk medis, dan memanfaatkan oksigen yang awalnya dibuang ke udara bebas pada sistem pendingin pembangkit menjadi oksigen medis murni.
Baca Juga:
YBM PLN Lakukan Aksi Solidaritas untuk Keluarga Korban Gantung Diri di Sragen
"Kami dalam memproduksi oksigen mengutamakan prinsip kerja dengan melakukan elektrolisa air murni, untuk dilakukan pemisahan gas sehingga dihasilkan hidrogen dan oksigen," katanya.
Sebelumnya, pada puncak gelombang 2 COVID-19 di Indonesia, PJB melalui UP Muara Karang juga telah aktif memasok oksigen untuk kebutuhan beberapa rumah sakit di Jakarta sejak Juli 2021, yakni RSI Cempaka Putih, RSUD Pasar Minggu, dan Puskesmas Kelapa Gading.
"Total oksigen keseluruhan yang telah didistribusikan adalah 390,5 meter kubik. Permintaan tersebut terhenti saat kondisi pandemi melandai beberapa waktu lalu," katanya.
Selain pasokan dari fasilitas produksi oksigen di UP Muara Karang, PLN juga memiliki potensi produksi di 19 instalasi pembangkit yang estimasi produksi oksigen mencapai 2 ton per hari. PJB sendiri memiliki potensi total mencapai 1,17 ton/hari.
Oksigen medis yang diproduksi UP Muara Karang saat ini mencapai 900 kg/bulan dan telah mendapatkan Sertifikat Inspeksi Gas Medik Oksigen dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta pada 5 Agustus 2021 lalu.
Untuk proses pengolahannya, instalasi ini juga telah tersertifikasi Instalasi Gas Medik Oksigen Generator tanggal 6 Oktober 2021 dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta, sehingga terjamin penggunaannya. [tum]