KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Kampar - Pembukaan pintu waduk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang, Kampar, pada pertengahan Januari lalu telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat yang tinggal di sepanjang Sungai Kampar.
Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak pemerintah dan PLN untuk segera membuat regulasi yang mengatur dampak sosial dari operasional bendungan PLTA terhadap warga sekitar.
Baca Juga:
Dibekuk Intel TNI, Pak Tua Penghuni Gubuk Ternyata Koruptor Kakap Rp 1,3 Triliun
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa langkah antisipatif harus diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi bencana akibat pembukaan pintu waduk yang sering kali dilakukan tanpa regulasi yang jelas dan mitigasi yang matang.
"Setiap kali pintu waduk dibuka, masyarakat di sepanjang Sungai Kampar harus siap menghadapi dampak kenaikan permukaan air yang bisa mengancam keselamatan mereka. Ini bukan kejadian pertama, dan ironisnya, regulasi yang mengatur dampaknya bagi warga masih sangat lemah," ujar Tohom, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, pemerintah dan PLN tidak bisa hanya berfokus pada aspek teknis pengelolaan bendungan tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan.
Baca Juga:
Kampar Punya Pabrik Pupuk Berbahan Baku Batubara Pertama di Dunia
Tohom menekankan pentingnya regulasi yang mengatur kewajiban operator PLTA dalam memberikan peringatan dini yang efektif serta kompensasi bagi masyarakat yang terdampak.
"Sosialisasi sebelum pembukaan pintu waduk harus dilakukan lebih baik dan lebih luas. Tidak cukup hanya dengan pengumuman singkat. Pemerintah dan PLN harus memastikan bahwa warga benar-benar siap, bukan sekadar diinformasikan dalam waktu singkat tanpa solusi nyata," lanjutnya.
Tohom yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Konsumen Listrik menyoroti bahwa transparansi dalam pengelolaan PLTA sangat diperlukan.