“DEN harus bergerak dengan orientasi masa depan, bukan hanya menyusun rekomendasi, tetapi proaktif membangun peta jalan jangka panjang yang kokoh bagi Indonesia,” tambahnya.
Tohom juga menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam setiap perumusan kebijakan. Menurutnya, partisipasi pemangku kepentingan, termasuk konsumen, adalah elemen krusial yang harus dikuatkan.
Baca Juga:
Eksekusi Strategi Prabowo, Pertamina Mulai “Cuci Gudang” Anak Usaha
“Energi adalah kebutuhan dasar. Karena itu, masyarakat berhak tahu dan berhak didengar. DEN harus membuka ruang dialog yang lebih luas, agar setiap kebijakan yang diambil bukan hanya tepat secara teknis, tetapi juga adil secara sosial,” jelasnya.
Tohom mengungkapkan perlunya DEN mengawal ketahanan energi nasional menghadapi berbagai tantangan, termasuk peningkatan permintaan, cuaca ekstrem, serta potensi risiko geopolitik.
“Ke depan, tantangan energi tidak makin mudah. Karena itu, DEN harus memastikan bahwa keamanan pasokan dan stabilitas sistem kelistrikan nasional menjadi prioritas yang tidak bisa dinegosiasikan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Wow! Cadangan Minyak Indonesia Capai 4,4 Miliar Barel, Kalimantan Paling Kaya
Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya mengesahkan delapan anggota DEN dari pemangku kepentingan periode 2026–2030 yang dipilih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XII DPR RI.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025) lalu.
Daftar anggota DEN terpilih dari pemangku kepentingan: