KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyambut positif keputusan DPR RI yang secara resmi menyetujui delapan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemangku kepentingan periode 2026–2030.
ALPERKLINAS menilai langkah ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat arah kebijakan energi nasional sekaligus mempertegas mandat DEN sebagai lembaga yang menjaga keamanan pasokan energi dan keberlanjutan transisi energi.
Baca Juga:
Eksekusi Strategi Prabowo, Pertamina Mulai “Cuci Gudang” Anak Usaha
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa keberadaan DEN sangat krusial untuk memastikan kebijakan energi berjalan seimbang antara kepentingan negara, kepentingan industri, dan perlindungan konsumen.
“DEN bukan hanya forum koordinatif, tetapi navigator kebijakan energi nasional. Karena itu, kami berharap delapan anggota yang baru disetujui ini dapat memaksimalkan fungsi strategis DEN, khususnya dalam menjaga keandalan sistem energi, mempercepat transisi energi bersih, serta memastikan harga energi tetap adil bagi masyarakat,” ujar Tohom, Jumat (28/11/2025).
Tohom juga mengungkapkan perlunya DEN memperkuat aspek keberpihakan pada konsumen, terutama di tengah dinamika global yang berpotensi memengaruhi pasokan dan tarif energi.
Baca Juga:
Wow! Cadangan Minyak Indonesia Capai 4,4 Miliar Barel, Kalimantan Paling Kaya
“Konsumen listrik di Indonesia saat ini membutuhkan jaminan yang jelas: listrik yang andal, harga yang transparan, dan kebijakan yang berpihak. DEN harus mampu menjadi penjaga gawang atas isu-isu strategis itu, bukan sekadar lembaga simbolik,” katanya.
Menurutnya, DEN perlu mengambil pendekatan visioner, termasuk mendorong sinkronisasi kebijakan lintas sektor antara kementerian teknis, BUMN, dan lembaga pengawas energi.
Ia mengatakan bahwa era 2026–2030 adalah fase krusial, ketika investasi energi meningkat, teknologi baru berkembang cepat, dan isu keberlanjutan semakin menuntut konsistensi keputusan politik.
“DEN harus bergerak dengan orientasi masa depan, bukan hanya menyusun rekomendasi, tetapi proaktif membangun peta jalan jangka panjang yang kokoh bagi Indonesia,” tambahnya.
Tohom juga menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam setiap perumusan kebijakan. Menurutnya, partisipasi pemangku kepentingan, termasuk konsumen, adalah elemen krusial yang harus dikuatkan.
“Energi adalah kebutuhan dasar. Karena itu, masyarakat berhak tahu dan berhak didengar. DEN harus membuka ruang dialog yang lebih luas, agar setiap kebijakan yang diambil bukan hanya tepat secara teknis, tetapi juga adil secara sosial,” jelasnya.
Tohom mengungkapkan perlunya DEN mengawal ketahanan energi nasional menghadapi berbagai tantangan, termasuk peningkatan permintaan, cuaca ekstrem, serta potensi risiko geopolitik.
“Ke depan, tantangan energi tidak makin mudah. Karena itu, DEN harus memastikan bahwa keamanan pasokan dan stabilitas sistem kelistrikan nasional menjadi prioritas yang tidak bisa dinegosiasikan,” ungkapnya.
Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya mengesahkan delapan anggota DEN dari pemangku kepentingan periode 2026–2030 yang dipilih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XII DPR RI.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025) lalu.
Daftar anggota DEN terpilih dari pemangku kepentingan:
Johni Jonatan Numberi
Mohamad Fadhil Hasan
Satya Widya Yudha
Sripeni Inten Cahyani
Unggul Priyanto
Saleh Abdurrahman
Muhammad Kholid Syeirazi
Surono.
[Redaktur: Mega Puspita]