KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menegaskan bahwa edukasi konsumen mengenai kelistrikan tidak boleh berhenti hanya pada urusan membayar tagihan atau membeli token.
Organisasi ini mendorong masyarakat untuk memahami fitur, kode fungsi pada meteran listrik, hingga cara membaca indikator pemakaian agar tidak mudah panik atau salah paham saat terjadi gangguan teknis.
Baca Juga:
Berikut 6 Tips Belanja Cerdas di Era Digital
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai masih banyak konsumen PLN yang hanya mengetahui cara memasukkan token tanpa memahami fungsi tombol-tombol yang tersedia.
Padahal, menurutnya, di balik sistem digital prabayar, terdapat fitur kendali sederhana yang sebenarnya bisa membantu pelanggan mengelola konsumsi dan mengantisipasi masalah sejak dini.
“Tohom menegaskan, edukasi tentang kelistrikan bukan hanya tanggung jawab PLN, tetapi juga menjadi kebutuhan mendesak konsumen modern. Kalau konsumen tahu kode pengecekan arus, tegangan, atau cara mengatur batas alarm kedip dan bunyi, maka mereka akan lebih tenang saat menghadapi kondisi tertentu,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Baca Juga:
Jaga Daya Beli Konsumen, ALPERKLINAS Harap Pemerintah Tetap Berikan Diskon Listrik Tahun 2026
Ia mencontohkan beberapa kode penting pada meteran listrik prabayar yang sering diabaikan pelanggan.
Misalnya kode 456 untuk mengatur alarm batas minimal kWh, kode 812 untuk jeda bunyi sementara, kode 37 untuk cek sisa pulsa, kode 41 untuk melihat tegangan listrik, dan kode 44 untuk memantau arus.
Menurutnya, kode-kode ini bukan sekadar fitur tambahan, tetapi bagian dari literasi konsumen yang wajib dipahami.