konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak Jasa Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk bekerja sama dengan Kepolisian guna menindak tegas pelaku pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan tol.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyusul pengungkapan kasus pencurian kabel PJU di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) oleh Polsek Pinggir.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran: Persoalan Sampah Wajib Diajarkan Sejak Usia Dini
Tohom menilai bahwa kasus pencurian kabel PJU bukan tindak kriminal biasa, lebih dari itu, merupakan ancaman serius bagi keselamatan pengendara.
“Pencurian kabel lampu jalan tol ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan nyawa pengguna jalan. Jalan tol yang gelap meningkatkan risiko kecelakaan, dan ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi,” tegas Tohom pada Konsumen Listrik, Selasa (11/2/2025).
Polsek Pinggir berhasil mengungkap pencurian kabel PJU di KM 76 Tol Permai dengan mengamankan tiga pelaku, yakni Surianto alias Petot (34), Sudarman (37), dan Wilson (41).
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Jangan Sentuh Jaringan Listrik Bertegangan jika Bukan Ahlinya dan Tanpa APD, Nyawa Taruhannya
Para pelaku mencuri kabel sepanjang 125 meter di dua lokasi berbeda, menyebabkan penerangan di jalur tersebut padam. Pihak pengelola tol, PT. Hutama Karya, mengalami kerugian sebesar Rp27.657.500 akibat aksi pencurian ini.
Menurut Tohom, pencurian kabel PJU di jalan tol bukan kali pertama terjadi. Ia mengingatkan bahwa kejadian serupa telah berulang di berbagai ruas tol, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku.
Oleh karena itu, ALPERKLINAS mendesak BPJT dan Jasa Marga untuk meningkatkan pengawasan dan bekerja sama lebih erat dengan Kepolisian dalam upaya pencegahan.
“Harus ada sistem keamanan yang lebih ketat. Jasa Marga dan BPJT tidak bisa hanya mengandalkan patroli biasa, tetapi perlu menerapkan teknologi pengawasan seperti CCTV berkapasitas tinggi serta membangun koordinasi intensif dengan Kepolisian untuk segera menindak pelaku,” ujarnya.
Tohom yang juga mantan Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila DKI Jakarta menambahkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Ia meminta agar para pencuri kabel PJU dikenakan pasal berlapis, mengingat dampak yang ditimbulkan dari aksi mereka.
“Ini bukan hanya pencurian biasa, tetapi masuk kategori kejahatan yang mengancam keselamatan publik. Saya mendorong aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku dengan pasal yang lebih berat agar kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.
ALPERKLINAS berharap dengan adanya langkah konkret dari Jasa Marga, BPJT, dan Polri, kasus pencurian kabel PJU di jalan tol dapat ditekan, sehingga keamanan dan keselamatan pengguna jalan tetap terjamin.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]