KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 291,3 miliar untuk pembayaran tagihan listrik lampu penerangan jalan umum (LPJU) dalam APBD 2025.
Kebijakan ini dinilai sebagai komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas penerangan jalan dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga:
Solusi Tingginya Biaya Diesel, ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Kementerian ESDM Jadikan Flores Sebagai 'Pulau Panas Bumi'
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyampaikan bahwa keberadaan lampu penerangan jalan yang optimal sangat krusial untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
"Kami melihat alokasi anggaran ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kota Medan tetap terang dan aman di malam hari. Penerangan jalan bukan hanya soal visibilitas, tetapi juga menyangkut aspek keamanan dan ketertiban," ujar Tohom, Rabu (5/3/2025).
Diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan telah menganggarkan total Rp 640,7 miliar untuk pembayaran listrik kantor, traffic light, dan LPJU.
Baca Juga:
LRT Gunakan Tenaga Listrik 100% untuk Dukung Energi Bersih, ALPERKLINAS Desak Semua Usaha Moda Transportasi Ikut Terapkan
Dari jumlah tersebut, Rp 349,4 miliar dialokasikan untuk listrik bangunan kantor dan traffic light, sementara Rp 291,3 miliar diperuntukkan bagi tagihan listrik LPJU.
Tohom menambahkan bahwa selain memastikan alokasi anggaran yang memadai, Pemko Medan juga perlu mengawal implementasi program ini agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
"Jangan sampai anggaran yang besar ini justru tidak berdampak optimal bagi masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan dan pengawasan yang ketat harus menjadi prioritas," tegasnya.