Mandiri dengan Instalasi Listrik Sendiri
Asrul (35), pekerja bengkel dari Maros, menyampaikan rasa terima kasihnya karena ia mendapatkan bantuan pasang baru listrik. Sebelumnya, ia menyalur ke tetangganya.
Baca Juga:
PLN Imbau Pemudik Cek Instalasi Listrik Sebelum Tinggalkan Rumah
"Terkadang listriknya tidak kuat dan mati. Dengan (instalasi) listrik milik sendiri, jadi mandiri," katanya.
Bapak tiga anak ini bercerita kalau istrinya bekerja membuat baju berpayet hingga malam. Dengan listrik yang tak lagi menyalur, ia jadi tak perlu khawatir mati lampu pada malam hari karena kelebihan beban listrik akibat berbagi dengan tetangga.
Asrul merupakan salah satu penerima manfaat BPBL. Kementerian ESDM menugaskan PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL Tahun Anggaran 2022. Penerima BPBL merupakan rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T), dan/atau layak menerima BPBL berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat. [tum]